Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Berita

Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
Selasa, 14 Agustus 2012 | 02:34:09 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Indra mengingatkan kembali perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. Ia mengatakan, THR sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak pekerja. Perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," katanya, Senin (13/8).

Dijelaskan, pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," beber Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, berdasarkan pengaduan yang diterimanya  serta pantauan di lapangan, sampai kemarin masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya untuk membayar THR kepada pekerjaanya. "Banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Indra.

Ditegaskan, pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat bahwa hingga Senin (13/8) petang, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 19 kasus pengaduan. Jumlah ini jauh menurun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah  kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi Insya Allah setiap kasus yang masuk kita selesaikan dengan segera," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans,  Jakarta, Senin (13/8).

Dijelaskan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. “Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.

"Pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Muhaimin          

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan  (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (jpnn/bha)

0 komentar:

Posting Komentar